Like this yooo!

Wednesday, March 28, 2012

perang menurut pandangan dan hukum islam



Perang adalah suatu keadaan permusuhan suatu kelompok dengan kelompok yang lainnya. secara purba di artikan sebagai pertikaian senjata.
    Bagaimanakah yang di katakan dengan perang menurut pandangan dan hukum islam???
Perang adalah menyerang musuh ( orang kafir ) yang menyerang umat islam. Hukumnya fardhu kifayah.
Firman Allah SWT dalam Al-qur’an :

 لاَّ يَسْتَوِي الْقَاعِدُونَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ غَيْرُ أُوْلِي الضَّرَرِ وَالْمُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللّهِ بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنفُسِهِمْ فَضَّلَ اللّهُ الْمُجَاهِدِينَ بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنفُسِهِمْ عَلَى الْقَاعِدِينَ دَرَجَةً وَكُلاًّ وَعَدَ اللّهُ الْحُسْنَى وَفَضَّلَ اللّهُ الْمُجَاهِدِينَ عَلَى الْقَاعِدِينَ أَجْرًا   عَظِيمًا


Artinya:  “ Tidaklah sama antara mu’min yang duduk( tidak  turut berperang) yang                              tidakmempunyai uzur dengan orang-orang yang berjihad di jalan Allah.”  (QS Annisa : 95)




    Hukum berperang tidak sampai fardhu ain, sebab kalau setiap orang di wajibkan untuk berperang, kegiatan-kegiatan dan usaha-usaha dalam bidang social (yang lain nya) menjadi sepi, perekonomian menurun sehingga dapat meruntuhkan sebuah Negara.
      Tentang banyaknya perang yang harus di lakukan,ada perbedaan pendapat. Sebagian berpendapat : paling sedikit sekali dalam setahun. Sebab Nabi tidak pernah sunyi berperang setiap tahunnya. Firman Allah dalam Al-qur’an :

 أَوَلاَ يَرَوْنَ أَنَّهُمْ يُفْتَنُونَ فِي كُلِّ عَامٍ مَّرَّةً أَوْ مَرَّتَيْنِ ثُمَّ لاَ يَتُوبُونَ وَلاَ هُمْ يَذَّكَّرُونَ
Artinya: Dan tidakkah mereka (orang-orang munafik)memperhatikan bahwa mereka diuji sekali atau dua kalisetiap tahun, kemudian mereka tidak (juga) bertobatdan tidak (pula) mengambil pengajaran?

( At- taubah : 126)









Mujahid berpendapat : ayat tersebut menunjukkan kewajiban berperang.karena kewajiban berperang untuk berulang-ulang,maka paling tidak setahun sekali, sebagaimana puasa dan zakat.Tetapi kalau keadaan mengharuskan, lebih dari 2 kali dalam setahunnya juga harus di laksanakan,sebab sudah menjadi sebuah kewajiban.

    syarat-syarat wajib berperang :
  1. Islam
  2. Baliq
  3. Berakal
  4. Merdeka
  5. Laki-laki
  6. Sehat
  7. Kuat berperang.
       Telah di sebutkan bahwa hukum perang adalah fardhu kifayah, di wajibkan kepada orang yang memenuhi syarat tersebut. 

      Di era modern ini, perang sering kali terjadi karena negara-negara kuat yang berkuasa berusaha untuk mencapai sebuah tujuan demi untuk memakmurkan negaranya.Yang mana tujuan nya dapat berupa politik, sosial, perebutan wilayah kekuasaan dan lain sebagainya.Telah banyak terjadi peperangan karena faktor ekonomi yaitu dengan tujuan memperkaya diri dan menundukkan bangsa lain.

ingat!!!!
berperang adalah mencegah musuh menyerang kita...

sekianlah postingan saya kali ini,, karena saya hanyalah blogger pemula.
Semoga artikel yang berjudul perang menurut pandangan dan hukum islam dapat bermanfaat untuk semuanya :)




Perang adalah suatu keadaan permusuhan suatu kelompok dengan kelompok yang lainnya. secara purba di artikan sebagai pertikaian senjata.
    Bagaimanakah yang di katakan dengan perang menurut pandangan dan hukum islam???
Perang adalah menyerang musuh ( orang kafir ) yang menyerang umat islam. Hukumnya fardhu kifayah.
Firman Allah SWT dalam Al-qur’an :

 لاَّ يَسْتَوِي الْقَاعِدُونَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ غَيْرُ أُوْلِي الضَّرَرِ وَالْمُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللّهِ بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنفُسِهِمْ فَضَّلَ اللّهُ الْمُجَاهِدِينَ بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنفُسِهِمْ عَلَى الْقَاعِدِينَ دَرَجَةً وَكُلاًّ وَعَدَ اللّهُ الْحُسْنَى وَفَضَّلَ اللّهُ الْمُجَاهِدِينَ عَلَى الْقَاعِدِينَ أَجْرًا   عَظِيمًا


Artinya:  “ Tidaklah sama antara mu’min yang duduk( tidak  turut berperang) yang                              tidakmempunyai uzur dengan orang-orang yang berjihad di jalan Allah.”  (QS Annisa : 95)




    Hukum berperang tidak sampai fardhu ain, sebab kalau setiap orang di wajibkan untuk berperang, kegiatan-kegiatan dan usaha-usaha dalam bidang social (yang lain nya) menjadi sepi, perekonomian menurun sehingga dapat meruntuhkan sebuah Negara.
      Tentang banyaknya perang yang harus di lakukan,ada perbedaan pendapat. Sebagian berpendapat : paling sedikit sekali dalam setahun. Sebab Nabi tidak pernah sunyi berperang setiap tahunnya. Firman Allah dalam Al-qur’an :

 أَوَلاَ يَرَوْنَ أَنَّهُمْ يُفْتَنُونَ فِي كُلِّ عَامٍ مَّرَّةً أَوْ مَرَّتَيْنِ ثُمَّ لاَ يَتُوبُونَ وَلاَ هُمْ يَذَّكَّرُونَ
Artinya: Dan tidakkah mereka (orang-orang munafik)memperhatikan bahwa mereka diuji sekali atau dua kalisetiap tahun, kemudian mereka tidak (juga) bertobatdan tidak (pula) mengambil pengajaran?

( At- taubah : 126)









Mujahid berpendapat : ayat tersebut menunjukkan kewajiban berperang.karena kewajiban berperang untuk berulang-ulang,maka paling tidak setahun sekali, sebagaimana puasa dan zakat.Tetapi kalau keadaan mengharuskan, lebih dari 2 kali dalam setahunnya juga harus di laksanakan,sebab sudah menjadi sebuah kewajiban.

    syarat-syarat wajib berperang :
  1. Islam
  2. Baliq
  3. Berakal
  4. Merdeka
  5. Laki-laki
  6. Sehat
  7. Kuat berperang.
       Telah di sebutkan bahwa hukum perang adalah fardhu kifayah, di wajibkan kepada orang yang memenuhi syarat tersebut. 

      Di era modern ini, perang sering kali terjadi karena negara-negara kuat yang berkuasa berusaha untuk mencapai sebuah tujuan demi untuk memakmurkan negaranya.Yang mana tujuan nya dapat berupa politik, sosial, perebutan wilayah kekuasaan dan lain sebagainya.Telah banyak terjadi peperangan karena faktor ekonomi yaitu dengan tujuan memperkaya diri dan menundukkan bangsa lain.

ingat!!!!
berperang adalah mencegah musuh menyerang kita...

sekianlah postingan saya kali ini,, karena saya hanyalah blogger pemula.
Semoga artikel yang berjudul perang menurut pandangan dan hukum islam dapat bermanfaat untuk semuanya :)




Artikel Terkait:

2 comments:

:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:
  1. dri q udah wajib blom yaaaaa?

    ReplyDelete
  2. jika memang anda memenuhi syarat trsebut
    brrti anda brkewajiban

    tp negeri kita kn gx lagi trlibat pperangan dg 0rng kfir
    jdi ttp z gx wjib

    ReplyDelete