Perang adalah suatu keadaan permusuhan suatu kelompok dengan kelompok yang lainnya. secara purba di artikan sebagai pertikaian senjata.
Bagaimanakah
yang di katakan dengan perang menurut pandangan dan hukum islam???
Perang adalah menyerang
musuh ( orang kafir ) yang menyerang umat islam. Hukumnya fardhu kifayah.
Firman Allah SWT dalam
Al-qur’an :
لاَّ يَسْتَوِي الْقَاعِدُونَ
مِنَ الْمُؤْمِنِينَ غَيْرُ أُوْلِي الضَّرَرِ وَالْمُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ
اللّهِ بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنفُسِهِمْ فَضَّلَ اللّهُ الْمُجَاهِدِينَ
بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنفُسِهِمْ عَلَى الْقَاعِدِينَ دَرَجَةً وَكُلاًّ وَعَدَ
اللّهُ الْحُسْنَى وَفَضَّلَ اللّهُ الْمُجَاهِدِينَ عَلَى الْقَاعِدِينَ أَجْرًا
عَظِيمًا
Artinya: “
Tidaklah sama antara mu’min yang duduk( tidak turut berperang)
yang tidakmempunyai
uzur dengan orang-orang yang berjihad di jalan Allah.” (QS Annisa :
95)
Hukum
berperang tidak sampai fardhu ain, sebab kalau setiap orang di wajibkan untuk
berperang, kegiatan-kegiatan dan usaha-usaha dalam bidang social (yang lain
nya) menjadi sepi, perekonomian menurun sehingga dapat meruntuhkan sebuah Negara.
Tentang
banyaknya perang yang harus di lakukan,ada perbedaan pendapat. Sebagian
berpendapat : paling sedikit sekali dalam setahun. Sebab Nabi tidak pernah
sunyi berperang setiap tahunnya. Firman Allah dalam Al-qur’an :
أَوَلاَ يَرَوْنَ أَنَّهُمْ يُفْتَنُونَ فِي كُلِّ عَامٍ مَّرَّةً أَوْ مَرَّتَيْنِ ثُمَّ لاَ يَتُوبُونَ وَلاَ هُمْ يَذَّكَّرُونَ
Artinya: Dan tidakkah mereka (orang-orang munafik)memperhatikan bahwa mereka diuji sekali atau dua kalisetiap tahun, kemudian mereka tidak (juga) bertobatdan tidak (pula) mengambil pengajaran?
( At- taubah : 126)
Mujahid berpendapat :
ayat tersebut menunjukkan kewajiban berperang.karena kewajiban berperang untuk
berulang-ulang,maka paling tidak setahun sekali, sebagaimana puasa dan
zakat.Tetapi kalau keadaan mengharuskan, lebih dari 2 kali dalam setahunnya
juga harus di laksanakan,sebab sudah menjadi sebuah kewajiban.
syarat-syarat wajib berperang :
- Islam
- Baliq
- Berakal
- Merdeka
- Laki-laki
- Sehat
- Kuat berperang.
Telah di
sebutkan bahwa hukum perang adalah fardhu kifayah, di wajibkan kepada orang
yang memenuhi syarat tersebut.
Di era modern ini, perang sering kali terjadi karena negara-negara kuat yang berkuasa berusaha untuk mencapai sebuah tujuan demi untuk memakmurkan negaranya.Yang mana tujuan nya dapat berupa politik, sosial, perebutan wilayah kekuasaan dan lain sebagainya.Telah banyak terjadi peperangan karena faktor ekonomi yaitu dengan tujuan memperkaya diri dan menundukkan bangsa lain.
ingat!!!!
berperang adalah mencegah musuh menyerang kita...
sekianlah postingan saya kali ini,, karena saya hanyalah blogger pemula.
Semoga artikel yang berjudul perang menurut pandangan dan hukum islam dapat bermanfaat untuk semuanya :)
Perang adalah suatu keadaan permusuhan suatu kelompok dengan kelompok yang lainnya. secara purba di artikan sebagai pertikaian senjata.
Bagaimanakah
yang di katakan dengan perang menurut pandangan dan hukum islam???
Perang adalah menyerang
musuh ( orang kafir ) yang menyerang umat islam. Hukumnya fardhu kifayah.
Firman Allah SWT dalam
Al-qur’an :
لاَّ يَسْتَوِي الْقَاعِدُونَ
مِنَ الْمُؤْمِنِينَ غَيْرُ أُوْلِي الضَّرَرِ وَالْمُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ
اللّهِ بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنفُسِهِمْ فَضَّلَ اللّهُ الْمُجَاهِدِينَ
بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنفُسِهِمْ عَلَى الْقَاعِدِينَ دَرَجَةً وَكُلاًّ وَعَدَ
اللّهُ الْحُسْنَى وَفَضَّلَ اللّهُ الْمُجَاهِدِينَ عَلَى الْقَاعِدِينَ أَجْرًا
عَظِيمًا
Artinya: “
Tidaklah sama antara mu’min yang duduk( tidak turut berperang)
yang tidakmempunyai
uzur dengan orang-orang yang berjihad di jalan Allah.” (QS Annisa :
95)
Hukum
berperang tidak sampai fardhu ain, sebab kalau setiap orang di wajibkan untuk
berperang, kegiatan-kegiatan dan usaha-usaha dalam bidang social (yang lain
nya) menjadi sepi, perekonomian menurun sehingga dapat meruntuhkan sebuah Negara.
Tentang
banyaknya perang yang harus di lakukan,ada perbedaan pendapat. Sebagian
berpendapat : paling sedikit sekali dalam setahun. Sebab Nabi tidak pernah
sunyi berperang setiap tahunnya. Firman Allah dalam Al-qur’an :
أَوَلاَ يَرَوْنَ أَنَّهُمْ يُفْتَنُونَ فِي كُلِّ عَامٍ مَّرَّةً أَوْ مَرَّتَيْنِ ثُمَّ لاَ يَتُوبُونَ وَلاَ هُمْ يَذَّكَّرُونَ
Artinya: Dan tidakkah mereka (orang-orang munafik)memperhatikan bahwa mereka diuji sekali atau dua kalisetiap tahun, kemudian mereka tidak (juga) bertobatdan tidak (pula) mengambil pengajaran?
( At- taubah : 126)
Mujahid berpendapat :
ayat tersebut menunjukkan kewajiban berperang.karena kewajiban berperang untuk
berulang-ulang,maka paling tidak setahun sekali, sebagaimana puasa dan
zakat.Tetapi kalau keadaan mengharuskan, lebih dari 2 kali dalam setahunnya
juga harus di laksanakan,sebab sudah menjadi sebuah kewajiban.
syarat-syarat wajib berperang :
- Islam
- Baliq
- Berakal
- Merdeka
- Laki-laki
- Sehat
- Kuat berperang.
Telah di
sebutkan bahwa hukum perang adalah fardhu kifayah, di wajibkan kepada orang
yang memenuhi syarat tersebut.
Di era modern ini, perang sering kali terjadi karena negara-negara kuat yang berkuasa berusaha untuk mencapai sebuah tujuan demi untuk memakmurkan negaranya.Yang mana tujuan nya dapat berupa politik, sosial, perebutan wilayah kekuasaan dan lain sebagainya.Telah banyak terjadi peperangan karena faktor ekonomi yaitu dengan tujuan memperkaya diri dan menundukkan bangsa lain.
ingat!!!!
berperang adalah mencegah musuh menyerang kita...
sekianlah postingan saya kali ini,, karena saya hanyalah blogger pemula.
Semoga artikel yang berjudul perang menurut pandangan dan hukum islam dapat bermanfaat untuk semuanya :)
dri q udah wajib blom yaaaaa?
ReplyDeletejika memang anda memenuhi syarat trsebut
ReplyDeletebrrti anda brkewajiban
tp negeri kita kn gx lagi trlibat pperangan dg 0rng kfir
jdi ttp z gx wjib